Rabu, 23 Februari 2011

Senin, 21 Februari 2011

Sabtu, 19 Februari 2011

Memilih Pemimpin Yang Demokratis

Pemilukada Kabupaten Nunukan yang akan digelar medio Februari 2011 nanti harus dapat memilih kepala daerah yang legitimasi, legal dan tidak cacat baik yuridis, politis, maupun sosiologis. Karena itu, tugas dan beban berat yang diemban KPU Nunukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menyukseskan Pemilukada Nunukan 2011. Hal tersebut diungkapkan Imral Gusti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Barisan Anak Bangsa (BAB) kepada Suara Anak Bangsa.
“Kita wajib menjunjung tinggi aturan atau regulasi Pemilukada yang berlaku. Jangan sampai kita keluar dari aturan-aturan yang berlaku akan tidak baik bagi alur demokrasi kita ke depannya,” tambahnya.
Ketelitian KPU dalam proses verifikasi awal sangat penting, lanjutnya, pasalnya, jika ada yang lolos dari verifikasi KPU tapi ternyata menyalahi prosedural akan menghasilkan pemilu yang cacat. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses Pemilukada adalah soal persyaratan calon.
Menurut aturan yang berlaku, jika calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, harus mendapat surat dari pejabat kepegawaian daerah atau sekretaris daerah. Begitu pula dari unsur TNI/Polri harus mengikuti aturan yang berlaku menurut TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat (2) Tentara Nasional Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. ayat (4) Anggota Tentara Nasional Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009. ayat (5) Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
Melepaskan diri dari jabatan dan kedinasan harus dilakukan sebelum pendaftaran di KPU, artinya jika ada anggota TNI/Polri dan pegawai negeri sipil yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu, jika hal ini tidak dilakukan, maka jika yang bersangkutan terpilih akan menjadi cacat dan mencederai demokratisasi.
Kami berharap, tambahnya, mari kita bersama-sama membangun demokrasi yang baik dan elok di Kabupaten Nunukan untuk bisa memilih masa depan dan memilih dengan benar pemimpin yang benar-benar mampu membangun Kabupaten Nunukan. Artinya dengan adanya proses ini, maka kita menginginkan demokrasi itu berjalan dengan baik. Kita sangat menginginkan Nunukan mampu menyelenggarakan Pemilukada dengan damai dan sukses.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Nunukan untuk memilih pemimpin yang mampu dan mau menegakkan nilai-nilai demokrasi. Dan nilai-nilai demoratisasi itu akan terbentuk dari seorang pemimpin yang terbina dalam lingkungan yang demokratis. Rasanya sulit untuk mendapatkan pemimpin yang demokratis jika lama dibina dalam lingkungan yang tidak demokratis,” tandasnya.
Tentunya kesadaran masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pemilukada ini sangat dibutuhkan, tambahnya, jika memang ada yang belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat harus aktif untuk mendatangi kantor kelurahan atau ke RT setempat untuk didaftarkan. Karena, tanpa partisipasi aktif masyarakat, dikhawatirkan pemilukada akan tercederai ***