Selasa, 01 Maret 2011

Dimana Netralitas TNI?

Reformasi 1998 merupakan titik perubahan bagi demokratisasi di Indonesia setelah sekian lama berada dalam otoritarianisme rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Sebagai salah satu upaya pelanggengan kekuasaan Rezim Otoritarian Orde Baru memosisikan TNI/Polri sebagai satu kekuatan pendukung kekuasaannya dengan memanfaatkan dwifungsi ABRI/TNI.

Kemudian koreksi atas dwifungsi TNI bidang social politik terjadi setelah masa reformasi dengan diterbitkannya Pasal 5 ayat (5) TAP MPR RI No. VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan ; “Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan”. Maksudnya adalah ketika pendaftaran pencalonan setiap anggota TNI harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Mengingat, untuk menjaga ke netralitasan TNI yang merupakan alat negara yang tidak berada pada satu kepentingan kelompok atau partai politik manapun.

Begitu pula halnya dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang menyatakan:

“Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. …………………………..

2. kegiatan politik praktis

3. ……………………………..”

Semakin jelas larangan anggota TNI masuk kancah politik praktis seperti pemilukada misalnya, sebagaimana ditulis dalam buku Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada yang menyatakan: “Butir (1) : Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai dengan Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004, tentang TNI. Adapun pengertian netralitas TNI sebagai berikut:

Netral: “Tidak berpihak, tidak ikut, tidak membantu salah satu pihak”

Netralitas TNI: “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

“Butir (2) : Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan surat Telegram Panglima TNI Nomor: STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006)”

Peraturan lainnya yang melarang TNI berpolitik praktis dalam pemilukada berdasarkan pasal 42 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Indonesia No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahwa anggota TNI dan/maupun Polri harus berhenti dari jabatan negeri (pensiun) ketika yang bersangkutan mengikuti pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilihat pada risalah DPR RI mengenai pembahasan Peraturan Pemerintah. TNI sesuai UU TNI merupakan alat negara yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan sehingga diperlukan netralitasnya.

Dengan demikian sangat jelas, bagi TNI yang masih aktif dilarang keras untuk berpolitik praktis dan memihak kepada salah satu pihak. Dengan keterlibatan Drs. Let.Kol. Basri yang merupakan TNI Aktif melibatkan diri sebagai calon kepala daearah di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur yang diusung oleh partai politik, maka pencalonan Drs. Let.Kol. Basri sebagai kepala daerah kab. Nunukan yang nota benne masih sebagai anggota TNI telah bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan buku Pedoman Netralitas TNI.

Untuk itu , Kami, Barisan Anak Bangsa sebuah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menyatakan:

1. Protes Keras atas tindakan Drs. Letkol. Basri sebagai calon Kepala Daerah Kabupaten Nunukan pada pemilihan kepala daerah pada Februari 2011 lalu, mengingat yang bersangkutan masih sebagai anggota TNI ketika pencalonan dan pemilihan berlangsung;

2. Agar Panglima TNI memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dan institusi yang membiarkan terjadinya pelanggaran konstitusi oleh anggota TNI.

3. Tegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia oleh setiap anggota TNI.

4. Buktikan Jika TNI benar-benar netral tidak berpihak kepada salah satu kekuatan politik manapun.

Nunukan, 1 Maret 2011

Imral Gusti `

Sekretaris Jendral

Tidak ada komentar: